KALAMANTHANA, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah kembali menerima empat naskah rancangan peraturan daerah (Raperda), yang diajukan oleh Pemprov Kalteng. Apa saja isi keempat raperda tersebut?
Penyerahan empat raperda tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna ke 2 masa persidangan III tahun sidang 2017, di gedung DPRD Kalteng, Selasa (3/10/2017).
Rapat Paripurna yang digelar pada pukul 09.00 WIB itu dipimpin Ketua DPRD Kalimantan Tengah, R Atu Narang, didampingi Wakil Ketua DPRD Kalteng, Heriansyah serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail.
Penyerahan empat naskah raperda tersebut, langsung diserahkan oleh Wagub kepada Ketua DPRD Kalteng disaksikan oleh anggota DPRD Kalteng serta seluruh undangan rapat paripurna.
Keempat raperda yang kembali diajukan oleh Pemprov Kalteng kepada DPRD itu di antaranya, tentang Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Perizinan Tertentu, dan Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng No 4/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (ik)
Discussion about this post