KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dua kepala desa di Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sedang diselidiki Kejaksaaan Negeri Barito Utara. Siapa saja, dari desa mana, dan dalam kasus apa?
Berdasarkan informasi, dua oknum kepala desa itu diduga telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa pada tahun 2016 lalu. Modusnya dengan membuat keterangan fiktif dan penggelembungan anggaran. Akibatnya negara dirugikan ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Barut, Bernard EK Purba, menyampaikan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua kepalda desa tersebut beberapa waktu lalu untuk dimintai keterangan. “Namun keduanya tidak memenuhi panggilan,” ujarnya di Muara Teweh, Selasa (3/10/2017).
Ditambahkannya kedua oknum kepala desa tersebut adalah Desa Jangkang Baru dan Papar Pujung, Kecamatan Lahei Barat. “Mereka sudah kita mintai keterangan, kemudian diserahkan pada bidang pidana khusus guna lidik dan penyidikan,” papar Bernard.
Keduanya diduga telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa tahun 2016 dimana masing masing desa mendapat alokasi kurang lebih Rp1,3 miliar.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus, Lucky Wijaya membenarkan berkas dari bidang intelijen sudah diterima, namun masih dalam penyelidikan di antaranya kepala Desa Jangkang Baru, sedangkan Papar Pujung sudah masuk penyidikan.
“Untuk saat ini memang kita telah terima dua berkas dari bidang intelijen dengan dugaan korupsi alokasi dana desa tahun 2016,” ungkap Lucky. (atr)
Discussion about this post