KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, bagi pengurus partai polotik tingkat Kabupaten Bartim.
“Sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, maka saat ini jadwal untuk verifikasi dan pendaftaran parpol mengikuti Pemilu di tahun 2019 akan mulai pada 3 sampai dengan 16 Oktober 2017 ini,” ucap Ketua KPU Bartim Zainal Hamli di Aula Hotel Ade Tamiang Layang, Selasa (3/10/2017)
Menurut Zainal, KPU Bartim menyelenggarakan sosialisasi apa saja nanti yang akan dipersiapkan oleh parpol dalam melengkapi berkas persyaratan administrasi serta verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU Bartim.
KPU Bartim akan bekerja seauai peraturan perundang-undangan, PKPU dan surat edaran yang dibuat oleh KPU RI, nanti akan diterapkan, baik itu berkenaan dengan verifikasi faktual maupun verifikasi administrasi.
Untuk verifikasi faktual KPU nanti akan memverifikasi parpol yang belum pernah mengikuti Pemilu 2014 yang lalu dan juga untuk peserta Pemilu pada tahun 2014 KPU hanya memverifikasi administrasi saja. Ini berdasarkan undang-undang yang ada pada saat ini, namun juga nanti akan melihat perkembangan apakah ada perubahan dari aturan yang ada. Karena itu, semua parpol harus bersiap-siap jika nantinya verifikasi faktual dilakukan untuk semua parpol. (afa)
Discussion about this post