KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ibarat benang, masalah antara perusahaan besar sawit (PBS) PT Antang Ganda Utama (AGU) dengan warga tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah kusut selama 14 tahun. Pemkab terpaksa turun tangan untuk menanganinya.
Pertemuan bertitel mediasi oleh Pemkab Barut atas tuntutan warga tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang terhadap PT AGU digelar di Muara Teweh, Rabu (4/10/2017) pukul 10.00 WIB sampai pukul 13.15 WIB. Semua pemangku kepentingan hadir.
Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia di Kabupaten Barut Saprudin S Tingan mengatakan, selama 14 tahun warga tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang terbelenggu kebohongan PT AGU. Berulangkali pertemuan digelar di DPRD dan Mapolres Barut tetapi tidak menghasilkan kesepakatan.
“Saat awal PT AGU masuk, masyarakat pemilik lahan yang dijadikan mitra PT AGU diberi lahan 2 hektare per kk. Namun selama 14 tahun tidak diselesaikan dengan baik. Pembagian lahan melalui koperasi tidak masuk akal. Padahal sesuai UU Nomor 39/2014 perusahaan wajib menyisihkan 20 persen lahan bagi masyarakat,” ujarnya di hadapan Wakil Bupati, Sekda, dan Kapolres Barut.
Saprudin juga mempertanyakan masalah peralihan lahan dari perkebunan ke pertambangan, pekerjaaan yang diduga masuk lahan hutan produksi (HP), dan sumbangan PT AGU kepada masyarakat dalam bentuk corporate social responsibility (CSR).
Anggota Forum Tujuh Desa yang juga mantan Kepala Desa Rarawa Ardianto mengatakan, hal mendasar bagi masyarakat adalah selama ratusan kali membicarakan masalah dengan PT AGU tidak menghasilkan apa-apa. “PT AGU merasa ada atau tidak utang janji kepada masyarakat. Kami tuntut hak dasar secara menyeluruh, karena 14 tahun hidup di bawah kebohongan,” ujar lelaki yang biasa dipanggil Gamot ini.
Menanggapi tudingan tersebut, Plantation Controller PT DSN Sukriadi mengatakan, total luas hak guna usaha (HGU) milik PT AGU 18.032 hektare dengan lahan inti 13.366,54 hektare. Lahan kemitraan yang telah ditanami di Kecamatan Gunung Timang 903 hektare dari total SPK 3.128 hektare, sehingga masih ada kekurangan 2.224,67 hektare. “Kami stop membuka lahan di Gunung Timang, karena menyangkut izin pelepasan kawasan. Kami siap membuka kembali, kami mohon dukungan pemerintah untuk izin pelepasan kawasan HP,” ujarnya.
Mengenai CSR, Sukri membeberkan data pihaknya melakukan penimbunan haaman kantor camat Teweh Selatan, pembangunan jembatan Maranen, perbaikan dan perawatan jalan Austral Byna, perbaikan dan perawatan jalan di satuan pemukiman (SP) 1 sampai dengan SP 4, bantuan kegiatan STQ bagi Kecamatan Teweh Selatan dan Teweh Baru, dan bantuan listrik bagi Desa Butong. (mki)
Discussion about this post