KALAMANTHANA, Tarakan – Unit Satreskoba Tarakan mengungkap bisnis sabu-sabu di lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus kurir berinisial MS yang mengaku mengambil sabu dari lapas. Dia ditangkap Senin (2/10/2017) lalu sekitar pukul 14.00 Wita di depan sebuah warnet Jalan Dr Sutomo RT 08 kelurahan karang balik.
“Saat anggota unit Satreskoba melintas di lokasi itu, Melihat seorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Karena saat anggota melintas orang berinisal MS itu mendadak melempar kotak rokok, dan saat didekati lalu memeriksa kotak rokok yang di buang sekitar tiga meter dari MS, ternyata berisi sabu-sabu seberat 5,21 gram,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Deary Supit melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardiyanto.
Selain barang bukti sabu, anggota juga turut mengamankan satu buah kotak rokok, satu unit HP, dan motor matic yang digunakan MS untuk mendatangi pembelinya. “Yang cukup mengagetkan MS mengaku sabu itu ia dapatkan dari seorang Narapidana di dalam Lapas berinisal MB,” kata Denny. .
Modusnya, MS berpura-pura menjenguk keluarga di dalam lapas yang masuk. Caranya ikut menempel keluarga narapidana lain yang ingin menjenguk. “Setelah sampai di dalam MS bertemu MB dan langsung mengambil sabu tersebut yang di sembunyikan dalam kota rokok,” terang Denny.
Lebih lanjut Denny mengatakan, MS sudah dua kali mengambil sabu-sabu dari dalam lapas. Sebelumnya MS mengambil sabu dari MB seberat 10 gram, lalu yang keduanya MS mengambil sabu dari MB seberat 5,21 gram. Nahas, MS terciduk oleh anggota Reskoba.
“MS tergiur menjadi kurir karena jika sabu-sabu itu laku di jual ia mendapat upah sebesar Rp500 ribu hingga Rp800 ribu tupiah, tetapi atas perbuatannya, MS kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Denny.
Discussion about this post