KALAMANTHANA, Rantau – Berakhir sudah pelarian ST. Tiga tahun diuber aparat Polres Tapin, pria berusia 43 tahun ini akhirnya diringkus. Apa dugaan kesalahan mantan pejabat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tapin ini?
Bekerja sama dengan Polda Kalsel dan Resmob Polres Jember, tim gabungan Resmob Polres Tapin, akhirnya menangkap ST. Sudah tiga tahun lamanya nama ST masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
ST diamankan tim Resmob Polres Tapin karena diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapin tahun 2012.
ST berhasil diamankan Buser Polres Tapin di rumah orang tuanya di Desa Rambi Puji, Kecamatan Rambi Puji, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (3/10) berkat penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan.
Kapolres Tapin AKBP Zulkifli Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Dodi Harianto membenarkan satuan yang dipimpinnya telah mengamankan ST yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang terjadi di tahun 2012 pada Dishutbun Tapin.
Pelaku ST pada saat itu menjabat sebagai ketua panitia pengadaan bibit karet di Dishutbun Tapin tahun 2012 sebanyak 1.935.000 bibit karet dengan nilai Rp. 1,2 M lebih. Namun dari laporan yang masuk di tahun 2014, ST hanya menyalurkan 188.500 bibit karet kepada masyarakat.
“Pelaku ST masih dalam pemeriksaan penyidik kami,” tambah AKP Doddi. (ik)
Discussion about this post