KALAMANTHANA, Berau – Sat Lantas Polres Barau punya cara sendiri menertibkan pengguna jalan. Lewat Polwan, mereka memberikan pemahaman secara persuasif kepada pengemudi yang melanggar.
Salah satunya dilakukan Brigpol Stefani awal pekan lalu, Selasa (3/20/2017). Polwan Sat Lantas Berau itu melaksanakan sosialisasi tertib lalu lintas di Jalan Murjani 2 dan Mangga 3 Tanjung Redeb kepada pengendara motor dan mobil pukul 06.45 Wita.
Bripda Dini pun melakukan hal yang sama. Dia memberikan pemahaman kepada pengemudi tentang sanksi melanggar arus yakni pasal 287 (3) jo pasal 106 (4) huruf d dan e. Hukumannya kurungan paling lama 1 bulan dan denda Maksimal Rp250.000.
Tidak hanya itu, Bripda Dini juga menegur pengendara motor dan mobil yang tidak memenuhi syarat dalam berkendara seperti pemakaian sabuk pengaman, helm, dan spion.
Kapolres Berau AKBP Andy Ervyn menambahkan, dengan imbauan langsung ke jalan-jalan dan peringatan diharapkan pengguna jalan dapat mengetahui lebih dini. Mereka juga bisa mempersiapkan diri serta lebih waspada saat melewati jalur rawan baik rawan longsor maupun rawan kecelakaan lalu lintas.
“Dengan mengedepankan Polwan dalam menghimbau dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat diharapkan dapat diterima dengan baik dan dilaksanakan himbauan yang kami berikan kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Discussion about this post