KALAMANTHANA, Tana Paser – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Paser tahun 2017 akhirnya ditetapkan sebesar Rp1,652 triliun lebih. Ini setelah nota keuangan perubahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Paser Tahun 2017 disepakati.
APBD Perubahan 2017 yang disepakti melalui sidang paripurna DPRD Paser, Rabu (4/10), menurut Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah, adalah pendapatan daerah sebelum perubahaan sebesar Rp1.542.886.15 940, dan setelah perubahaan mengalami peningkatan sebesar 7,12 persen atau sebesar Rp1.652.772.524.947.
Jumlah ini, menurut Wabup Mardikansyah, bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp109,81 miliar lebih dan dana perimbangan sebesar Rp1,10 triliun lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp438,26 miliar lebih.
Sementara pembiyaan daerah, sebut Wabup, direncanakan sebesar Rp327,62 miliar lebih yang diperoleh dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa). Sedangkan untuk belanja daerah sebelum perubahaan sebesar Rp1.709.223.94.476 mengalami peningkatan sebesar 15,87 persen atau sebesar Rp1.980.401.8.575.
“Anggaran belanja sebesar Rp1,980 triliun lebih tersebut terdiri atas belanja tidak langsung sebesar Rp909,79 milyar lebih dan belanja langsung sebesar Rp1,70 triliun lebih,” kata Mardikansyah.
Masih menurut Wabup, sebagaimana yang disampaikan pada saat penyampaian nota keuangan perubahaan APBD Tahun 2017 pada tanggal 22 September, penyusunan rancangan perubahaan APBD 2017 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Paser yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahaan APBD (KUPA).
“Dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Paser tahun anggaran 2017 telah tersususun pada struktur perubahan APBD yang terdiri dari pendapatan , belanja maupun pembiayaan dalam ranga mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Paser,” katanya
Dari berbagai masukan serta koreksi yang disampaikan oleh dewan, menurut Mardikansyah baik pada penyampaian pandangan umum anggota dewan dan pada saat pembahasan antara badan anggaran legislatif dengan tim anggaran pemerintah daerah dan perangkat daerah tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang yang akan dilaksanakan telah dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam susunan saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga.
“Kenyataan ini terbukti dengan telah disetujunnya rancangan Peraturan Daerah tentang perubahaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Paser tahun anggaran 2017 oleh majelis paripurna yang terhormat ini,” tegas Wabup.
Di samping itu, lanjut Wabup, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 tahun 2006 tentang pedoman sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 21 tahun 2011 bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 ini akan disampikan kepada Gubernur Kaltim untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan. (hr)
Discussion about this post