KALAMANTHANA, Kutai timur – Pesan ini datangnya dari Polres Kutai Timur (Kutim). Para orang tua diminta tak membiarkan anaknya yang masih di bawah umur membawa kendaraan sendiri saat bepergian.
Kasatlantas Polres Kutim Eko Budiyatno mengatakan, imbauan tersebut bertujuan menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Karenanya, kata dia, para orang tua wajib membatasi anaknya membawa kendaraan sendiri.
Eko menambahkan, ada beberapa pertimbangan pelarangan tersebut. Di antaranya, para pelajar belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Yang paling penting, saat ini marak terjadi kecelakaan lalu lintas. Di antara korbannya para pelajar.
“Jadi kami minta pelajar tidak membawa kendaraan sendiri. Jikapun harus, maka perlu pendampingan. Ini semua untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Karena diketahui, anak anak seumur pelajar masih labil saat membawa kendaraan. Apalagi SIM mereka belum ada,” ujar Kasatlantas Polres Kutim, Eko Budiyatno.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan, imbauan tersebut sangat berguna bagi masyarakat terlebih lagi pelajar. “Sebab pelajar masih belum memiliki (SIM) dan seumuran pelajar masil labil saat menggunakan kendaraan” ujar Ade.
Discussion about this post