KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Tak sadar sedang diintai, JBS alias J (34) melangkah gontai di jalan lintas Tamiang Layang-Ampah. Tiba-tiba, gep, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur menangkapnya.
Begitulah drama yang terjadi di jalan lintas Tamiang Layang-Ampah, tepatnya di Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah, Rabu (4/10) sekitar pukul 17.00 WIB. JBS dibekuk jajaran Satreskoba dalam sebuah operasi tindak pidana narkotika. Dia sudah lama dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Dusun Tengah.
Dari penangkapan tersubut petugas berhadil menemukan barang bukti sebanyak dua paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,47 gram.
“Barang bukti diduga sabu tersebut sempat dibuang oleh tersangka di semak-semak sekitar tempat kejadian perkara, namun berkat kejelian petugas barang bukti berhasil ditemukan,” ungkap Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya melalui Kasatresnarkoba AKP Dhani Sutirta yang memimpin langsung penangkapan tersebut.
Perwira berpangkat AKP ini menambahkan sebelum penangkapan, tersangka telah diintai oleh petugas karena menurut informasi dari masyarakat tersangka JBS ini diketahui sering mengedarkan sabu di wilayah Ampah, Kecamatan Dusun Tengah.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polres Bartim untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus,” ujar Dhani.
Atas perbuatanya tersebut pemuda tamatan SMK ini terancam hukuman minimal 5 tahun pidana penjara sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dni)
Discussion about this post