KALAMANTHANA, Buntok – Kepala desa di wilayah Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, diimbau jangan takut mengelola alokasi dana desa untuk kepentingan masyarakat.
“Selama alokasi dana desa (ADD) itu digunakan dengan baik dan sesuai aturan, maka tidak usah takut,” kata Camat Dusun Selatan Zainal Abidin Awang, kepada KALAMANTHANA di Buntok, Jumat (6/10/2017).
Ia mengakui, saat ini dana yang dikucurkan oleh pemerintah kepada desa lewat ADD jumlahnya cukup besar. Wajar saja para penyidik, mulai dari kepolisian, kejaksaan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyoroti penggunaan dana desa tersebut.
“Jadi perangkat desa jangan sampai alergi dengan pemeriksa, karena mereka hanya ingin melihat penggunaan dana desa tersebut sudah sesuai apa tidak,” ujar Awang.
Ia menjelaskan, salah satu kunci sukses dalam pengelolaan ADD adalah sinergitas antara perangkat desa, mulai dari kades hingga bendahara bersama dengan masyarakat dalam merencanakan kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
“Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus berperan aktif dalam melakukan pengawasan. Kalaupun nanti terjadi kesalahan maka BPD dapat mengingatkan. Sehingga kesalahan dapat segera diperbaiki,” tutur Awang.
Meski demikian, ia mengingatkan di balik besarnya dana ADD tersimpan tanggung jawab yang besar bagi kades, karena sesuai dengan tujuannya, yakni untuk peningkatan aspek pembangunan baik prasarana fisik maupun non fisik dalam rangka mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk pemberdayaan dan perbaikan taraf hidup.
“Karena itu, perangkat desa khususnya kades harus memahami betul aturan yang mengatur tentang pengelolaan ADD, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jadi bisa mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan dana ADD,” tandas Awang. (dgd)
Discussion about this post