KALAMANTHANA, Penajam – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Fadliansyah, mengharapkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) segera melakukan langkah-langkah konkret terhadap terbitnya Permendagri 67 tahun 2017.
Sehingga proses penjaringan yang sedang berjalan di beberapa desa di Kabupaten PPU dapat sesuaikan dengan Permendagri tersebur dan tidak menimbulkan permasalahan di desa khususnya para perangkat desa yang telah diberhentikan.
Menurut Fadli, keluarnya Permendagri no 67 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri no 83 tahun 2015 tentang pengangkatan perangkat desa dan di dalam perubahan itu pasal 12 yang semula berbunyi ‘Perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan permen maka tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya’.
“Artinya kalau habis masa jabatannya, maka akan dilakukan penjaringan kembali,” kata Fadli kepada KALAMANTHANA, Jumat (6/10/2017).
Tetapi dengan perubahan Permendagri tersebut pasal 12 diubah menjadi 2 ayat:
(1) ayat satu ini sama dengan diatas, (2) perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodesasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun diangkat sampai dengan usia 60 tahun.
“Perangkat desa yang habis masanya tidak diadakan penjaringan ulang bagi yang usia di bawah 60 tahun dan langsung diangkat kembali,” lanjutnya.
Dikatakan Fadli, hal ini sangat sensitif dan krusial karena banyak desa yang saat ini sedang melaksanakan proses penjaringan perangkat desa yang telah habis masa periodesasinya. Perangkat desa lama sudah dinonaktifkan, sementara dalam Permendagri 67 tahun 2017 ini memerintahkan lain.
Jika melihat UU no 6 tahun 2014 tentang desa dan PP no 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU no 6, maka ada beberapa nomenklatur jabatan perangkat desa yang berbeda dengan regulasi yang lama sehingga dalam pengangkatannya akan menimbulkan perbedaan nomeklatur jabatan sebagai spesifikasi jabatan juga akan berbeda dan tidak mungkin langsung dilakukan pengangkatan secara kolektif.
“Contohnya periodesasi sebelum UU no 6 tahun 2014 dimana ada kepala urusan pembangunan. Pasca terbit UU no 6 tahun 2014 tidak ada lagi kaur pembangunan, yang ada kepala seksi kesra yang memuat tupoksi seperti kaur pembangunan,” terang Fadli.
Komisi I akan lakukan konsultasi ke Dirjen Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dalam rangka memastikan terkait pelaksanaan permendagri tersebut.
“Jadi harapan kami agar Dinas PMD segera melakukan langkah-langkah konkret terhadap terbitnya permendagri 67 tahun 2017 ini sehingga proses penjaringan yang sedang berjalan di beberapa desa di PPU dapat sesuaikan dengan permendagri tersebut dan tidak menimbulkan permasalahan di desa khususnya para perangkat desa yang telah diberhentikan,” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post