KALAMANTHANA, Muara Teweh – Permasalahan antara warga tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang dengan perusahaan besar sawit (PBS) Antang Ganda Utama di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah masih menyisakan satu misteri lagi. Apa itu? Soal operasional perusahaan tambang PT Fontana di atas lahan PT AGU.
Masalah ini sudah lama menjadi pembicaraan beberapa kalangan di Muara Teweh, tetapi secara gamblang diangkat ke permukaan oleh Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia di Kabupaten Saprudin S Tingan bertepatan dengan adanya permasalahan lahan di tujuh desa.
“Saya menduga terjadi pelanggaran hukum, karena ada pengalihan dari perkebunan ke pertambangan tanpa adanya izin dari pihak terkait. Begitu pula penggarapan lahan yang dilakukan di dalam areal hutan produksi. Saya siap adu data dengan PT AGU,” kata Kotin sapaan akrabnya di Muara Teweh, Jumat (6/10/2017).
Hal ini pula diungkapkan Kotin saat mediasi antara warga tujuh desa dengan PT AGU yang difasilitasi Pemkab Barito Utara. Sayangnya, pertanyaan Gerdayak Barut belum mendapatkan jawaban, karena urusan tambang kini sudah diambil alih pihak provinsi.
Saat itu, sebenarnya Kotin hendak membeberkan data yang ada dalam laptopnya tentang dugaan pelanggaran PT AGU. Tetapi waktu tidak cukup dan dia dipersilakan membuka pada forum yang lain. Adapun jawaban dari pihak PT AGU seperti disampaikan Plantation Controller Sukriadi tidak spesifik menjawab tudingan ketua Gerdayak, karena hanya secara garis besar menyatakan PT AGU memiliki tiga SK Hak Guna Usaha (HGU), yakni 1994 seluas 3.257 hektare, 2004 seluas 6.342,66 hektare, dan 2005 seluas 8.436 hektare.
Tetapi berdasarkan laman Dinas Pertambangan Provinsi Kalteng tertera PT Fontana Resources mengantongi SK Nomor 188.45/42/2010 luas lahan 6.660 hektare, masa berlaku izin eksplorasi 2 Februari 2010 sampai dengan 2 Februari 2014 berlokasi di Desa Bintang Ninggi I, Bintang Ninggi II, dan Butong, Kecamatan Teweh Tengah. “Perusahaan tambang itu di daerah Kandau F dan Maliau,” beber salah seorang warga Desa Bukit Sawit yang ditanyai KALAMANTHANA.
Ketua Pansus PT AGU Tajeri mengatakan, sesuai dengan hasil konsultasi tim Pansus dengan kementerian terkait, tidak dibenarkan adanya perusahaan tambang di atas lahan perkebunan. “Pansus segera menyelesaikan tugas, karena begitu banyak laporan, data, dan desakan dari masyarakat,” ujar pria yang juga Ketua Komisi III DPRD dan Ketua DPC Gerindra Barut ini. (mki)
Discussion about this post