KALAMANTHANA, Jakarta – Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jumat (6/10/2017). Bakal ada ‘Jumat keramat’ di KPK?
Semestinya, Rita yang jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi, menjalani pemeriksaan pada Rabu (4/10) lalu. Tapi, karena merasa belum siap dengan data yang hendak dibawa, dia tak memenuhi panggilan tersebut. Rita baru datang ke KPK pada pemanggilan ulang, Jumat ini.
Rita diperiksa bersama Khairuddin, Komisaris PT Media Bangun Bersama. Keduanya adalah tersangka dalam kasus yang menjerat Rita ini selain pengusaha asal Samarinda, Hery Susanto Gun alias Abun.
Di KPK, hari Jumat bukanlah sekadar hari biasa. Lembaga Antirasuah itu seringkali melakukan penahan di hari Jumat, ‘Jumat Keramat’. Meski tidak harus, namun istilah ‘Jumat keramat’ kadung identik dengan KPK.
Menurut Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, tidak ada ketetapan atau aturan di KPK yang menyatakan penahanan bagi pelaku korupsi dilakukan pada hari Jumat. Menurutnya, istilah ‘Jumat Keramat’ hanya diberikan oleh media.
“Kami tidak punya aturan bahwa hari Jumat ditetapkan untuk penahanan tersangka. Itu semata-mata memang berdasarkan penyidikan sehingga dilakukan penahanan. Kami bisa saja melakukan penahanan di hari lainnya,” kata Priharsa, sekali waktu.
Sebelumnya, terdapat beberapa pelaku korupsi yang ditahan di hari Jumat. Kebanyakan dari mereka adalah pejabat negara, atau partai dengan nama besar dan jabatan yang mumpuni. Sebut saja bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, anggota DPR RI dari Partai Demokrat Angelina Sondakh, Miranda Gultom bekas Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, bekas Menteri Agama dari PPP Suryadharma Ali, politisi yang juga anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnain Djabar hingga Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah.
Tetapi, tak sedikit pula yang lolos. Salah satunya, Setya Novanto, Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar. Diperiksa pada Jumat (14/7) lalu dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik, dia menjalani pemeriksaan selama lima jam dan kemudian pulang melenggang.
Setya Novanto, yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB, baru keluar pukul 15.15 WIB dan langsung masuk ke mobil Toyota Fortuner warna hitam yang menunggunya di depan lobi gedung KPK.
Ia didampingi oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, yang juga tidak mau berkomentar mengenai pemeriksaan Setya Novanto.
Tidak hanya lepas dari ‘Jumat keramat’, Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, kemudian terbebas dari status tersebut. Hakim praperadilan kemudian memutuskan KPK tak sah menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi triliunan rupiah ini.
Bagaimana dengan Rita Widyasari? (ik)
Discussion about this post