KALAMANTHANA, Sanggau – AG kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Ulahnya begitu tercela. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap Kembang, pelajar kelas 2 salah satu sekolah dasar di wilayah tersebut.
Peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi pada Jumat (6/10) sekitar pukul 14.00 WIB. AG, pria berusia 48 tahun melakukan pencabulan itu di kebun sawit di Dusun Sungai Sepan, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Sekayam AKP Suparwoto mengatakan AG bersama korban, dengan menggunakan sepeda motor, berangkat dari Dusun Sungai Sepan, hendak pulang ke Kampung Tekalong Dusun Perimpah, Sungai Tekam, Sekayam.
Namun sesampainya di wilayah kebun sawit Dusun Sungai Sepan, AG mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Setelah melakukan perbuatan tersebut, keduanya melanjutkan perjalanan ke Kampung Tekalong.
Sesampainya di rumah, sekitar jam 18.00 WIB. Kembang mengeluhkan sakit di bagian kelaminnya. Kemudian korban menceritakan perbuatan AG kepada Ibunya yaitu NA. NA menanyakan kepada AG, namun dibantah pria berusia 48 tahun itu.
Orang tua Kembang pun membawa anaknya ke polindes untuk dilakukan pemeriksaan oleh bidan setempat. Dari hasil pemeriksaan ditemukan kemaluan korban sudah rusak.
Atas dasar tersebut, para warga Kampung Tekalong mengamankan AG. Mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayam. AG pun diamankan di Polsek Sekayam beserta barang bukti.
Polsek Sekayam pun mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti dan tersangka.
“Kepada seluruh orang tua, kami imbau untuk lebih ketat lagi menjaga sang buah hati, apalagi yang masih di bawah umur, agar hal serupa tidak kembali terjadi,” imbau Kapolsek Sekayam, AKP Suparwoto. (ik)
Discussion about this post