KALAMANTHANA, Paringin – Malang betul nasib Kembang. Gadis berusia 13 tahun itu jadi korban perkosaan tiga pria bejat. Tragisnya, sebelum diperkosa, Kembang dipaksa minum dextro dan tuak.
Itulah yang terjadi di Desa Dahai, Kecamatan Paringin dan di Desa Mihu, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, menjelang malam pada Kamis (5/10) lalu. Ketiga terduga pelaku, M (22), E (31), dan RA (25), sudah diamankan polisi.
Kembang yang baru duduk di bangku SMP ini menjadi korban kebiadaban tiga orang pemuda yang sudah kerasukan setan. Dengan tega, mereka menggilir dan memperkosanya di kebun karet di dua desa itu.
Peristiwa ini bermula saat korban dipaksa minum obat dexstro dan tuak oleh tersangka. Dalam keadaan mabuk korban diperkosa di dua lokasi yaitu desa Dahai dan Mihu oleh ketiga terduga pelaku, Setelah diperkosa Kembang dibawa pulang ke rumah korban di desa Gunung Riut, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
Kebiadaban ini terkuak oleh ibu korban MW (35), warga kecamatan Halong saat mendengar cerita dari anaknya. Tidak terima atas kejadian tersebut, Jumat (6/10) ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Balangan.
Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono dan Tim langsung bergerak mencari ketiga terduga pelaku. M dan E adalah warga desa Gunung Riut, sementara RA warga Desa Mihu.
M dan E berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas di rumahnya masing-masing, sedangkan RA menyerahkan diri ke Polres Balangan. Barang bukti berupa baju warna hitam putih, celana legging warna hitam, celana dalam warna merah mudan dan BH warna unggu pun diamankan petugas.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono membenarkan kejadian pemerkosaan tersebut, “Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pemerkosaan yang menimpa Kembang, dan saat ini ketiga terduga pelaku sudah ditangkap dan dalam proses penyidikan Reskrim Polres Balangan,” terangnya.
Ketiganya, menurut Dany, bakal dijerat perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76D Sub pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (ik)
Discussion about this post