KALAMANTHANA, Penajam – Polres Penajam Paser Utara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 9,2 gram di Mapolres PPU, Rabu (11/10/2017).
Kasat Narkoba Iptu Tri Riswanto, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima perkara dengan lima tersangka yang semuanya hasil penangkapan Satreskrim Narkoba Polres PPU.
Barang bukti yang dimusnahkan dari para tersangka atas nama MMS bin Syukur 3 paket netto 3,69 gram, AH bin Salehe (alm) netto 1,64 gram, Mar alias Dados bin Abdul Talib 2 paket netto 0,66 gram, AR bin Abdul Muin 4 paket netto 2,57 gram, dan MAA bin Syafar’i netto 0,64 gram.
“Pemusnahan ini dilakukan jika sudah ada kepastian hasil dari laboratorium. Hasil lab turun menyatakan bahwa barang tersebut mengandung amfetamin, langsung kita musnahkan,” jelasnya.
Tahapannya saat ini kelima tersangka tersebut masih dalam proses penyidikan. Semua tersangka merupakan pemain baru. Dari kelima tersangka ini ada dua orang yang satu komplotan, yaitu Mar alias Dados dengan tersangka AR. (myu)
Discussion about this post