KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Penjara tak membuat AR berubah kelakuan. Dia tetap saja jadi preman dan suka melakukan pemalakan. Hanya karena uang Rp50 ribu, dia menyerang dan mengancam membunuh. Kini, dia harus kembali siap masuk terali besi.
AR, pria berusia 28 tahun itu, memang pernah merasakan dinginnya dinding penjara pada 2013 lalu. Itu karena dia melakukan tindak pidana penganiayaan.
Tapi, penjara tak membuat AR jera. Dia kembali berulah dan mengulangi kelakuannya. Seorang warga Tambun Mekar, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, dia palak. Saat keinginannya tak terpenuhi, dia lakukan penganiayaan.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kapolsek Kapuas Kuala Iptu Juhri Muhammad mengatakan pelaku AR tega menganiaya Ahmad (28) di gudang galam kayu milik Masri di Km 20 Desa Tamban Baru Mekar karena masalah uang.
“Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp50 ribu, namun oleh korban hanya diberi sebesar Rp20 ribu ditambah satu bungkus rokok. Merasa tidak terima, pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka pada telapak tangan sebelah kiri,” ujar Juhri di Kuala Kapuas, Kamis (12/10/2017).
Tak hanya menganiaya, AR bahkan mengancam akan membunuh korban. Dalam keadaan ketakutan, Ahmad pun memberikan uang sesuai yang diminta oleh pelaku.
Pelaku yang telah berhasil dibekuk personel Polsek Kapuas Kuala tersebut akan dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pindana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (dni)
Discussion about this post