KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah menggelontorkan sertifikasi tanah secara nasional. Di Kalimantan Tengah, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini belum sesuai dengan pelaksanaannya di lapangan. Ini yang dikritik anggota DPRD Punding LH Bangkan.
Punding menerima informasi, jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) nanti akan turun tangan dalam menindaklanjuti hal tersebut. “Kalau menurut saya, hal semacam itu kenapa sampai harus turun ke lapangan? Kenapa tidak dibuat posko khusus saja atau semacam pengumuman, banner, spanduk, serta surat edaran dan lainnya,” kata Punding di Palangka Raya.
Dirinya menyebut pihak BPN seharusnya menggencarkan sosialisasi dari PTSL dengan berbagai konsep yang disebut. Ini merupakan salah satu langkah pemberitahuan kepada masyarakat menyangkut syarat atau kriteria dari program tersebut. Tujuannya agar masyarakat lebih jelas dalam mengakses informasi, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Sementara terkait apa yang dilakukan oleh pihak institusi itu, Punding menyebut tindaklanjut PTSL masih terkesan asal-asalan, bahkan belum terlihat tranparans. Apalagi program nasional yang sudah diinstruksikan Presiden Joko Widodo itu, bersifat gratis.
Terkait itu dirinya meminta agar jajaran BPN serius, dalam menanggapi persoalan itu. Artinya tidak hanya sekadar menjalankan program pusat sesuai tupoksi saja. Namun yang diinginkan, agar program PTSL dengan jatah 88.250 persil itu harus selesai tahun ini. Sementara fakta di lapangan hingga bulan ini, yang terselesaikan hanya 15 ribu persil.
Yang menjadi pertanyaan, apakah sisanya akan diluncurkan kembali pada tahun berikutnya. “Lalu apakah yang nanti sisa dari tidak tercapainya target tahun 2017 itu dilaksanakan pada 2018 mendatang, dan ditambah lagi dengan jatah dari pusat untuk tahun tersebut? itu mustahil,” tegas politisi dari Partai Demokrat tersebut. Kalau sampai itu terjadi, maka harapan masyarakat Kalteng untuk menikmati sertifikat gratis akan sirna.
Terkait dengan adanya tanggapan kendala tanah yang terkavling atau lokasi di bantaran sungai, hal itu seharusnya bisa teratasi. Maka untuk itu seharusnya ada posko-posko dalam upaya sosialisasi, agar masyarakat juga mengetahui lebih jauh. Sebut saja proses dan prosedur tahapan pembuatannya.
Menindaklanjuti permasalahan itu pihaknya merencanakan akan memanggil Kepala BPN beserta jajarannya, dalam menindaklanjuti problema tersebut. Pemanggilan itu sendiri sudah dijadwalkan bersama, oleh tiga komisi terkait di DPRD Kalteng.
“Yang harus menjadi perhatian paling tidak ada pengumuman atau sosialisasi di lapangan. Baik berupa banner, spanduk, baliho dan sebagainya. Sayangnya sampai saat ini, hal itu belum ada sama sekali,” tegas Punding. (ik)
Discussion about this post