KALAMANTHANA, Bengkayang – Polsek Monterado berhasil menangkap pelaku yang diduga telah menghamili anak perempuan yang masih di bawah umur di Desa Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Pelaku yang berinisial RS (20) diduga telah menyetubuhi korbannya, sebut saja Kembang Monterado, anak perempuan berusia 17 tahun. Perbuatan tersebut telah dilakukan secara berulang-ulang sejak bulan Juni 2017 yang lalu di sebuah kamar di rumah pelaku sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Monterado Bripka Anton Ariatna mengatakan menurut keterangan dari Kembang Monterado, pelaku dan korban menjalin hubungan asmara sejak dua tahun yang lalu. Saat pertama kali melakukan persetubuhan sekitar bulan Juni 2017 yang lalu, pelaku telah mengetahui bahwa korban masih di bawah umur.
Pelaku ditangkap di rumahnya sendiri oleh personil Polsek Monterado yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Anton Ariatna. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan sedikit pun. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polsek Monterado untuk pengembangan perkara.
Kapolsek Monterado Iptu Rismanto Ginting membenarkan berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh orang tua korban, akhirnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga pelaku yang telah menyetubuhi anak perempuan yang masih di bawah umur hingga hamil.
“Korban dan pelaku RS (20) merupakan warga Desa Goa Boma Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang. Mereka memiliki hubungan percintaan sehingga terjadi perbuatan persetubuhan tersebut. Kini korban yang masih di bawah umur diketahui telah hamil,” ujar Rismanto, Jumat (13/10/2017).
Pasal yang disangkakan terhadap Pelaku yaitu Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selama proses penangkapan di desa Goa Boma Kecamatan Monterado hingga pemeriksaan terhadap pelaku di ruang Reskrim Polsek Monterado, situasi dalam keadaan aman dan kondusif. (ik)
Discussion about this post