KALAMANTHANA, Palangka Raya – Perusahaan Besar Swasta (PBS) diharapkan tetap memperhatikan kesejahteraan karyawan. Hingga saat ini, hal itu masih belum sepenuhnya terwujud.
Sekretaris Komisi D DPRD Provinsi Kalteng Jimin menilai, hingga saat ini masih banyak buruh yang belum sejahtera. Ada rasa keprihatinan mendalam ketika mendengar informasi ketidakadilan yang terjadi kepada buruh. “Masih banyak hak-hak buruh yang belum dipenuhi oleh perusahaan besar swasta (PBS),” ujar Jimin belum lama ini.
Untuk itu, dirinya mendesak pemerintah, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi atau kabupaten, bertindak tegas. Tentunya melakukan evaluasi izin PBS, yang tidak menjamin hak karyawan atau buruh.
Kondisi itu terlihat ketika dirinya melaksanakan kunjungan, ke pelosok daerah beberapa waktu lalu. Ternyata, ucapnya, masih banyak perusahaan, yang belum melaksanakan kewajibannya. Sebut saja menyangkut perlindungan karyawan, pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Contohnya, jaminan kecelakaan, kesehatan, hari tua, dan kematian.
Persoalan ini menjadi keluhan, bagi para buruh dan serikat pekerja, di wilayah tersebut. Jimin menegaskan, agar instansi terkait betindak tegas, dalam menindaklanjuti hal itu. Wakil rakyat dari Dapil III yang meliputi Lamandau, Sukamara dan Kobar ini memiliki penilaian tersendiri.
Keberadaan BPJS berbeda, dengan pemberlakuan UU No 3 Tahun 1992. “Seperti Jamsostek, yang menggunakan sistem otomatis, dalam melindungi keberadaan buruh,” ucapnya.
Ditambahkannya, BPJS sendiri masih lemah, dalam melayani dan melindungi masyarakat khususnya karyawan. Jimin juga mendukung keinginan para buruh, dalam menghapus sistem karyawan outsourcing.
Sistem penerimaan tenaga kerja itu dinilai, banyak menguntungkan perusahaan penyedia jasa pekerjaan. Untuk itu pihaknya mengharapkan agar hal ini tidak diberlakukan lagi khususnya perusahaan-perusahaan di Kalteng.
Dijelaskannya, hal ini bermanfaat. Pengusaha yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya, terhindar dari kewajiban. Yaitu membayar upah buruh semurah mungkin.
Sistem ini, ujarnya memberikan kemudahan bagi perusahaan. Tentunya dalam mencari pekerja, dengan upah murah. Apabila perusahaan tidak membutuhkannya, maka akan mudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Jimin juga apresiasi, terhadap rencana pembaharuan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan menolak upah murah. Dicontohkannya, seperti para buruh yang baru bekerja selama satu bulan, namun tetap mendapat tunjangan. (ik)
Discussion about this post