KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Beberapa tokoh masyarakat adat Dayak Kabupaten Pulang Pisau mempertanyakan penetapan hutan adat yang dijanjikan Pemerintah Kabupaten Pulpis untuk menjamin kesejahteraan masyarakat adat.
“Pemerintah perlu menjamin kepastian legal untuk hak-hak masyarakat adat atas hutan adatnya dalam rangka menjamin kesejahteraan bagi masyarakat, seperti yang dicita-citakan dalam konstitusi,” ungkap Duyu, tokoh Dayak Bumi Handep Hapajat.
Menanggapi hal tersebut Pemkab Pulpis mengaku saat ini tengah mengupayakan agar penetapan hutan adat itu segera terealisasi, terutama di Kecamatan Banama Tingang dan Kahayan Tengah.
“Ada dua kecamatan yang mengusulkan penetapan hutan adat tersebut. Penetapan masih dikaji karena banyak hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” ucap Kabag Hukum Setda Kabupaten Pulpis, Supriyadi.
Menurutnya dalam penetapan hutan adat itu harus ada titik koordinatnya, sehingga jika memang ada situs tentang atau apapun yang berkaitan dengan hutan adat akan dikumpulkan sebagai bukti.
Jangan sampai nanti setelah ditetapkan menimbulkan konflik karena bersangkutan dengan masyarakat lain. “RTRWK kan belum ditetapkan. Oleh karena itu kita masih mengumpulkan bukti-bukti. Jangan sampai setelah ditetapkan nanti timbul masalah,” katannya.
Pihaknya mengharapkan masyarakat yang mengusulkan bisa bersabar sebab pemerintah tengah mengkaji usulan tersebut. Ia juga mengungkapkan nantinya pihaknya akan membentuk tim dalam mengkaji hal tersebut.
“Kalau hutan desa sudah ada di Kelurahan Kalawa, Gohong dan Mantaren. Untuk hutan adat kita minta masyarakat bersabar,” tutupnya. (app)
Discussion about this post