KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Selun, warga Desa Lawang Kajang, Kabupaten Kapuas menyerahkan senjata api rakitan kepada Kapolsek Timpah Iptu Syaifudin Zuhri, Minggu (15/10).
Iptu Syaifudin bangga dan mengapresiasi keinginan warganya yang telah menyerahkan senpi secara langsung.
“Ini salah satu bukti jika warga sekarang sudah mulai sadar hukum. Semoga dengan adanya penyerahan senpi rakitan dari Selun ini menjadi langkah yang baik kepada warga lain untuk menyerahkan senpi rakitan bila memilikinya kepada polisi dengan ikhlas,” ucap Saifudin, Senin (17/10/2017).
Dia akan terus mengimbau warganya secara langsung maupun melalui Bhabinkamtibmas untuk menyerahkan senpi rakitan sebelum dilakukan tindakan tegas oleh aparat kepolisian.
“Kami imbau kepada warga untuk menyerahkan senpi rakitan atau senpi organik ilegal dengan ikhlas, karena ancaman hukumannya sangat berat sesuai Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati,” pungkas nya. (nad)
Discussion about this post