KALAMANTHANA, Malang – Pendalaman kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, ternyata tak hanya di Tenggarong, Samarinda, dan Jakarta. Ada pula di Malang, Jawa Timur. Kok bisa?
Ya, karena ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Malang. Mereka adalah petinggi Citra Gading Land di mana bosnya Ichsan Suaidi sebelumnya sudah divonis majelis hakim 3,5 tahun karena kasus gratifikasi terhadap pejabat Mahkamah Agung.
Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha pun mengakui adanya pemeriksaan saksi kasus Rita Widyasari di Malang. “Ada sembilan saksi yang dipanggil untuk pendalaman kasus di Kutai Kartanegara,” katanya, Selasa (17/10/2017).
Pemeriksaan berlangsung di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Polres Malang Kota. Menurut Priharsa, kesembilan saksi yang diperiksa berasal dari perusahaan yang sama, PT Citra Gading Asritama. Salah seorang saksi yang diperiksa adalah Direktur Citra Gading Land, Heri Mursid B.
Heri yang merupakan adik dari Ichsan Suaidi tampak hadir memenuhi panggilan KPK. Dia menyampaikan, pemanggilannya kali ini berkaitan dengan aktivitas yang dijalankan kakaknya di Kutai Kartanegara. “Untuk kasus ini masih baru pertama kali ini saya dipanggil,” katanya.
Pemanggilannya tersebut diperuntukkan penggalian lebih dalam informasi yang ada di Kutai Kartanegara dan melibatkan sang kakak. Dia juga menegaskan jika pemanggilannya tidak berkaitan sama sekali dengan kasus korupsi yang terjadi di kota pendidikan ini.
“Tadi ditanyai apa kenal dengan pejabat di sana. Kan kakak saya beraktivitas di sana. Itu saja,” jawabnya.
KPK resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).
Diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap, yaitu Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sementara diduga sebagai pemberi, yakni Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.
Sedangkan diduga sebagai penerima gratifikasi, yakni Rita Widyasari dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Basaria menjelaskan bahwa Hery Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada kepada Rita Widyasari terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
“Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT Sawit Golden Prima,” kata Basaria.
Selain itu, kata dia, Rita Widyasari dan Khairudin diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
“Yaitu berupa uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka,” ucap Basaria.
Sebagai penerima, Rita Widyasari disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi Hery Susanto Gun disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara sebagai pihak penerima gratifikasi Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
KPK juga telah menahan Rita Widyasari di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK berlokasi di gedung KPK Merah Putih Jakarta. (ik)
Discussion about this post