KALAMANTHANA, Jakarta – Rita Widyasari membawa “senjata pamungkas” saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap dengan tersangka Hery Susanto Gun alias Abun. Apa itu? Sejumlah foto-foto emas.
Emas-emas tersebut, totalnya sebanyak 15 kilogram, adalah sanggahan Rita terhadap sangkaan penyidik KPK terhadap uang yang dia terima sejumlah Rp6 miliar dari Abun, pengusaha papan atas Samarinda itu.
“Tadi saya kasihkan foto-fotonya. Foto emasnya,” ujar Rita saat hendak meninggalkan Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, setelah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (18/10/2017).
Dia menegaskan, soal transfer uang sebesar Rp6 miliar yang dilakukan Abun kepada dirinya tidak ada masalah. Sebab, menurutnya, hal itu merupakan transaksi jual beli emas, seperti yang pernah dia sampaikan sebelumnya.
“Karena ini jual beli, saya tidak masalah. Ini antara saya dan pembeli. Ibaratnya gitu lho,” kata Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara ini.
KPK menetapkan Rita dan Direktur Utama PT Golden Sawit Prima, Hery Susanto Gun alias Abun, sebagai tersangka kasus suap perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara. Dari sini, KPK menyangkakan Rita menerima uang sebesar Rp6 miliar dari Abun.
Dalam kasus ini, Rita dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Abun selaku tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Rita juga jadi tersangka kasus gratifikasi bersama Komisaris PT Bangun Media Bersama, Khairudin. Diduga keduanya menerima gratifikasi atas sejumlah proyek di wilayah Kutai Kartanegara. Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat Pasal 12 huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ik)
Discussion about this post