KALAMANTHANA, Sampit – Meski APBD Perubahan Kabupaten Kotawaringin Timur 2017 sudah disahkan, namun saat ini masih belum bisa diserap. Penyerapan efektif baru bisa dilakukan sekitar awal bulan November mendatang.
Hal yang masih mengganjal ialah evaluasi Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). “Saat ini belum bisa diserap karena harus ada evaluasi gubernur dulu,” ucap Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli, di Sampit, Rabu (18/10/2017).
Proses setelah penyampaian TAPD ke DPRD memang harus melalui pembahasan di Badan Anggaran, kemudian proses persetujuan dan evaluasi gubernur. Setelah dievaluasi, ada lagi proses penyempurnaan apabila ada koreksi dari gubernur.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kotim ini juga menambahkan rangkaian proses itu, evaluasi gubernur bisa memakan waktu paling lama 15 hari kerja. “Harapannya saat ini sudah masuk ke proses tahapan evaluasi gubernur dan 6 November nanti sudah mulai penyerapan anggaran,” katanya.
Apabila ada keterlambatan, imbasnya tentu saja terhadap proyek-proyek fisik yang didanai dari APBD Perubahan. Waktu pengerjaan proyek fisik menjadi mepet. Dengan sisa masa waktu hingga akhir tahun anggaran.
“Imbasnya ke pekerjaan fisik yang memakan waktu lama. Dengan ketersediaan waktu penyerapan yang tersisa sekitar enam hingga tujuh minggu itu waktunya cukup mepet,” jelas Jhon.
Di lain sisi, Politisi PDIP ini masih meyakini untuk pekerjaan non fisik masih bisa optimal. Terutama untuk penyerapan anggaran pengadaan barang dan jasa, saat ini sudah bisa melalui proses lelang.
Untuk pekerjaan infrastruktur, dengan jangka waktu yg sedikit, memang terlampau riskan untuk diserap. “Masih ada sekitar dua bulan penyerapan, untuk pengadaan barang dan jasa itu dan mungkin sudah mulai tahapan proses lelang,” ujarnya. (joe)
Discussion about this post