KALAMANTHANA, Jakarta – Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Rabu (18/10/2017) dijadwalkan menjalani pemeriksaan kembali oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama Rita termasuk di antara 26 orang yang akan diperiksa KPK hari ini dari beragam kasus yang sedang ditangani Komisi Antirasuah tersebut. Rita sendiri bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hery Susanto Gun alias Abun dalam kasus dugaan suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, kepada PT Sawit Golden Prima.
Tidak hanya Rita, KPK juga akan memeriksa saksi lain, yakni Kevin Wijaya, untuk kasus yang sama. Hanya saja, Kevin diperiksa untuk tersangka Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara itu.
Kevin, sebenarnya, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (16/10) lalu. Hanya saja, dia tak memenuhi panggilan penyidik KPK karena harus mempersiapkan berkas terlebih dulu. Bersama Kevin, seharusnya pada Senin itu juga diperiksa dua saksi lainnya, yakni Ramli Yahya dan Nafsiah. Keduanya pun tak memenuhi panggilan tersebut.
Sebelumnya, KPK pada Jumat (13/10) memeriksa Rita Widyasatri sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi.
KPK resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara. Selain Rita dan Abun, tersangka lainnya adalah Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Beda dengan Rita dan Khairudin, Abun tidak berada dalam tahanan KPK karena pada saat bersamaan sedang menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan pemerasan di Pelabuhan Palaran, Samarinda.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).
Diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap, yaitu Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sementara diduga sebagai pemberi, yakni Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.
Sedangkan diduga sebagai penerima gratifikasi, yakni Rita Widyasari dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Basaria menjelaskan bahwa Hery Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada kepada Rita Widyasari terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
“Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT Sawit Golden Prima,” kata Basaria.
Selain itu, kata dia, Rita Widyasari dan Khairudin diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
“Yaitu berupa uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka,” ucap Basaria.
Sebagai penerima, Rita Widyasari disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi Hery Susanto Gun disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara sebagai pihak penerima gratifikasi Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
KPK juga telah menahan Rita Widyasari di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK berlokasi di gedung KPK Merah Putih Jakarta. (ik)
Discussion about this post