KALAMANTHANA, Penajam – Sekretaris Dearah Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar mengatakan aparatur sipil negara (ASN) dilarang melibatkan dirinya di dalam politik praktis dan itu berlaku sampai kapan pun selama aturan ini tidak dicabut.
“Bagi kawan-kawan kami calon kandidat yang akan mencalonkan diri, jangan genit-genit untuk menarik kita yang ada di jajaran birokrat karena sesuai aturan bahwa PNS atau ASN tidak boleh ikut politik praktis,” ujar Tohar kepada KALAMANTHANA, baru-baru ini.
Dikatakan Tohar, biarkanlah PNS atau ASN melaksanakan tugas selaku aparatur negara yang memiliki pekerjaan yang relatif berat di Organisasi Perangkat Dearah (OPD) masing-masing dan jangan ditambah tugas tambahan.
“Bagi PNS atau ASN agar tetap di jalur kita sebagai pengabdi, mari kita laksanakan tugas pokok fungsi, mari laksanakan program kita di masing-masing OPD,” lanjutnya.
Khusus soal Ikapakarti, dia menyebutkan secara politik tidak kemana-mana. Ikaparti merupakan organisasi mulia, organisasi yang lain termasuk pagayuban tidak akan kemana-mana. Tetapi personilnya punya kemerdekaan dengan hati nuraninya dan kedaulatan politik individu.
“Terkait Pilkada, baik Pilgub maupun Pilbup 2018 mendatang serta Pileg 2019 pasti ada pengawas. Di samping pengawasan internal, pengawan manajemen maupun pengawasan eksternal akan dilakukan badan pengawas dalam rangka mengawasi fungsi-fungsi kita di birokrasi,” tambah Tohar.
Dikatakan Tohar, akan ada sanksi bagi bagi PNS atau ASN yang ikut politik praktis. Dia berharap semoga tidak sampai ke penjatuhan sanksi. Dengan imbauan, mudah-mudahan dapat respon yang memadai dari PNS atau ASN.
“Intinya para kandidat jangan menarik-narik kita untuk kegiatan politik praktis dan selama ini belum ada laporan kalau PNS atau ASN di jajaran Pemda PPU ikut politik praktis agar pilkada kali ini menjadi pemilu yang bermartabat,” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post