KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Tunjangan jaminan persalinan (Jampersal) yang sebelumnya sempat mengendap kini mulai dibayarkan. Pembayarannya bahkan sudah memasuki sudah mulai memasuki triwulan ketiga.
Anggaran Jampersal ini merupakan dana DAK non fisik dari APBN yang diperuntukkan bagi bidan-bidan desa yang memberikan pertolongan persalinan kepada masyarakat.
Sehingga bagi ibu-ibu di desa yang melakukan persalinan tidak lagi dipungut biaya alias gratis.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangam dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas, Syahfiri menjelaskan dari data yang ada pembayaran Jampersal sudah dilakukan sejak dua triwulan dan saat ini sudah mulai memasuki triwukan ketiga.
“Pembayaran Jampersal sudah dilakukan sejak triwulan pertama dan kedua dan saat ini sudah memasuki triwulan ketiga,” ujar Syahfiri di Kuala Kapuas, Kamis (18/10/2017).
Dikatakan pembayaran baru akan diproses jika ada permintaan dari dinas yang bersangkutan. Bila tidak ada permintaan tentunya tidak akan ada proses pencairan.
“Karena Jampersal ini merupakan leading sektor dari Dinas Kesehatan, maka yang berhak mengajukan usulan pencairan adalah Dinas kesehatan,” pungkasnya. (nad)
Discussion about this post