KALAMANTHANA, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah meminta tim sapu bersih pungutan liar (Saber-Pungli) menelusuri adanya dugaan pungutan liar terhadap pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang terjadi di Kalteng.
Pungutan yang dibebankan kepada masyarakat tersebut, menurut Sekretaris Komisi B, Punding LH Bangkan, sangat tidak berdasar dan menghambat program pemerintah pusat.
Menurutnya, adanya dugaan pungli tersebut tidak bisa dibiarkan, aparat penegak hukum harus segera bergerak, pasalnya program PTSL tersebut sudah ditetapkan pemerintah secara gratis untuk masyarakat.
“Badan Pertanahan Nasional (BPN) terlalu banyak menyerahkan kepengurusan kepada pihak kelurahan. Sudah tentu, apabila BPN tidak terbuka dengan pengurus desa, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi pungutan-pungutan dan tidak diberitahu untuk apa penggunaan anggaran pungutan tersebut,” kata Punding.
Politisi dari Partai Demokrat ini memaparkan, di dalam ketentuan pemerintah, program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesoa Joko Widodo itu sama sekali tidak dipungut biaya, sehingga apabila ada pungutan biaya sekecil apapun bisa dikatakan pungli.
“Di dalam ketentuan, yang namanya PTSL itu gratis total, sehingga apabila ada pungutan, itu sudah masuk kategori pungli. Kalau ada pungutan liar, kita minta kepada aparat hukum khususnya tim Saber pungli segera turun tangan, tindak tegas pelakunya,” tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan, Wakil Ketua Komisi B, HM Asera, dimana dia meminta tim saber pungli segera mengawasi pembuatan sertifikat gratis untuk masyarakat tersebut baik dari tingkat kelurahan hingga tingkat BPN.
“Saya banyak mendapat kabar dari warga yang mengeluhkan adanya pungutan Rp1 juta dalam pembuatan sertifikat tanah khususnya saat pengukuran lahan di Kantor Kelurahan, oleh sebab itu kita minta tim saber awasi masalah ini,” tegas Asera. (ik)
Discussion about this post