KALAMANTHANA, Penajam – Ternyata, bukan hanya di Desa Babulu, aparat Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara berhasil mengamankan tersangka pengedar double L. Hal serupa juga terjadi di Desa Babulu Darat.
Lebih dahsyat lagi, di sini aparat berhasil mengamankan barang bukti 37 ribu butir double L dalam kemasan 37 bungkus. Jauh dibanding barang bukti di Desa Babulu yang hanya 1.250 butir.
Mewakili Kapolres PPU, AKBP Teddy Ristiawan, Kasat Resnarkoba Iptu Tri Riswanto menyebutkan pihaknya mengamankan tersangka MI . Warga Desa Tambong yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh itu diringkus pada operasi yang berlangsung Kamis (19/10) sekitar pukul 22.00 Wita itu.
Ternyata, penangkapan terhadap MI berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan saat AS diringkus. Berdasarkan hasil pengembangan, AS mendapatkan obat double L itu dari MI.
Anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU pun bergegas mendatangi sebuah rumah yang terletak di Perumahan BTN Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu. Aparat pun menggeledah MI dan ditemukan barang bukti berupa 37 bungkus obat jenis double L yang dibungkus plastik warna hitam dan merah. “Double L itu disimpan di bawah tangga rumah,” ujar Tri kepada KALAMANTHANA, Jumat (20/10/2017).
Sebelumnya, sekitar 30 menit sebelumnya, aparat lebih dulu mengamankan AS bin Sugiono (23). Dia ditangkap atas dugaan mengedarkan obat jenis double L (LL) tanpa izin edar.
Tri Riswanto, membenarkan penangkapan AS itu. “Benar, Kamis (19/10) malam sekitar pukul 21.30 Wita, anggota Sat Resnarkoba mengamankan pelaku tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin jenis double L,” ujarnya.
Saat itu, sebut Tri, unit Opsnal Sat Resnarkoba sedang melakukan penyelidikan. Pasalnya, ada informasi masuk bahwa di daerah Babulu, sering terjadi transaksi obat keras jenis double L.
Sekitar pukul 21.30 Wita, anggota Opsnal melihat orang yang dicurigai sedang berdiri di depan Masjid Glara. Polisi pun mendatangi pria yang belakangan dikenal sebagai AS itu.
Setelah dilakukan penggeledahan, benar saja, AS menyimpan dua bungkus double L. Saat dilakukan pengembangan, ternyata bukan hanya dua bungkus itu saja double L yang dikuasai AS. Sebab, di rumahnya pun dia menyimpan tiga bungkus lainnya obat keras jenis yang sama.
AS pun langsung digiring ke Mapolres PPU untuk penanganan lebih lanjut. Dia diangkut bersama sejumlah barang bukti. “Ada lima bungkus double L dengan total 1.250 butir, uang tunai senilai Rp450 ribu, satu unit telepon seluler merk Strawberry, dan satu dompet warna hitam,” tambah Tri.
Kini, AS, pria kelahiran Banyuwangi yang tercatat sebagai warga Perumahan BTN Desa Babulu Darat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Dia dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan,” pungkas Tri. (myu)
Discussion about this post