KALAMANTHANA, Penajam – Isya sudah lepas. Malam kian dalam. Tiba-tiba saja, suasana di depan Masjid Glara, di Jalan Provinsi Km 45, Kelurahan Babulu, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, jadi ramai. Ada apa?
Di sana, Kamis (19/10) malam itu, sekitar pukul 21.30 Wita, sejumlah polisi datang. Mereka dari Satuan Reserse Narkoba Polres PPU. Mereka mengamankan AS bin Sugiono (23). Dia ditangkap atas dugaan mengedarkan obat jenis double L (LL) tanpa izin edar.
Kapolres PPU, AKBP Teddy Ristiawan, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Tri Riswanto, membenarkan penangkapan AS itu. “Benar, Kamis (19/10) malam sekitar pukul 21.30 Wita, anggota Sat Resnarkoba mengamankan pelaku tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin jenis double L,” ujar Tri Riswanto kepada KALAMANTHANA, Jumat (21/10/2017).
Saat itu, sebut Tri, unit Opsnal Sat Resnarkoba sedang melakukan penyelidikan. Pasalnya, ada informasi masuk bahwa di daerah Babulu, sering terjadi transaksi obat keras jenis double L.
Sekitar pukul 21.30 Wita, anggota Opsnal melihat orang yang dicurigai sedang berdiri di depan Masjid Glara. Polisi pun mendatangi pria yang belakangan dikenal sebagai AS itu.
Setelah dilakukan penggeledahan, benar saja, AS menyimpan dua bungkus double L. Saat dilakukan pengembangan, ternyata bukan hanya dua bungkus itu saja double L yang dikuasai AS. Sebab, di rumahnya pun dia menyimpan tiga bungkus lainnya obat keras jenis yang sama.
AS pun langsung digiring ke Mapolres PPU untuk penanganan lebih lanjut. Dia diangkut bersama sejumlah barang bukti. “Ada lima bungkus double L dengan total 1.250 butir, uang tunai senilai Rp450 ribu, satu unit telepon seluler merk Strawberry, dan satu dompet warna hitam,” tambah Tri.
Kini, AS, pria kelahiran Banyuwangi yang tercatat sebagai warga Perumahan BTN Desa Babulu Darat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Dia dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan,” pungkas Tri. (myu)
Discussion about this post