KALAMANTAHANA, Sampit – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur terus menggenjot kasus di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Salah satunya, kasus redistribusi landreform tahun 2015 sudah mulai memasuki pemeriksaan sembilan warga Sungai Puring.
Warga Sungai Puring, Kecamatan Antang Kalang, sangat kecewa hak-hak mereka digunakan untuk kepentingan perusahaan dan koperasi sebagaimana disampaikan Nuhing, salah satu warga di antaranya.
Menurut Nuhing kepada KALAMANTHANA, pihaknya meminta hak-hak mereka jangan diabaikan dan diinjak-injak sebagai masyarakat. Masalah perusahaan, silahkan melakukan kegiatannya usahanya, warga tidak melarang malah bersyukur karena daerah mereka dimasuki perusahaan kelapa sawit sehingga bisa maju.
“Kami sebagai warga Sungai Puring hanya meminta hak kami sebagai masyarakat untuk dikembalikan. Itu hak kami,” pintanya.
Dijelaskan Nuhing, pada pembuatan sertifikat hak milik (SHM) redistribusi landreform BPN 2015, perusahaan dalam keadaan tidak memilihi izin sama sekali dan sudah dicabut oleh Kementerian Kehutanan melalui keputusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung tanggal 24 Desember 2013 Nomor 435 K/TUN/2013. Kalaupun di belakang hari ada pergantian perusahaan, seharusnya melakukan sosialisasi terhadap masyarakat setempat.
“Yang kami ketahui eks PTHati Prima Agro, mengenai PT Langgeng Makmur Sejahtera kami tidak tahu,” ucapnya.
Sebelumnya laporan M Antoni (Ketua LSM-LCI Kelabang) dan Zulkifli (Ketua LSM GAB Sampit Kalimantan Tengah), menyebutkan SHM atas nama warga Desa Sungai Puring melalui proyek redistribusi obyek landreform tahun anggaran 2015 Pusat ke BPN Kotim. Dua LSM itu melaporkan Pihak BPN Kotim, Perkebunan Kelapa Sawit PT Langgeng Makmur Sejahtera (LMS) dan Koperasi Eka Kaharap sudah mulai digarap jaksa pada Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. (joe)
Discussion about this post