KALAMANTHANA, Muara Teweh – Perang terhadap narkoba tidak membuat ciut nyali budak barang haram jenis sabu-sabu. Mereka malahan terus berinovasi untuk menelabuhi aparat. Tetapi bagaimanapun licinnya penikmat dan pengedar barang perusak itu akhirnya tetap tercium juga.
Kini giliran Amat Jaelani (26), berhasil diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Barito Utara, Rabu (25/10) lalu. Dia diciduk polisi di Gang Barito Putra di Jalan Pelajar, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Barut, AKBP Tato Pamungkas, melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo, membenarkan penangkapan itu. Dia menyebutkan penangkapan terhadap Amat bisa dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Kemudian petugas melakukan observasi dan monitoring. Setelah keadaannya dianggap cukup untuk dilakukan penindakan, petugas Satresnarkoba langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat,” ujarnya di Muara Teweh,Kamis (26/10/2017).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 14 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 3,32 gram, 2 lembar plastik klip tempat menaruh paket sabu, 1 lembar gorden dari kain sarung motif kotak kotak, 1 kantong kain kecil warna hitam, 1 buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik, 1 unit HP Nokia type 105 warna hitam putih dan seperangkat alat hisap sabu,” papar Tugiyo
Kepada tersangka Amat dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) hurut (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun.(atr)
Discussion about this post