KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Jajaran reserse kriminal Polres Barito Timur berhasil menangkap empat pelaku pencurian kabel milik perusahaan batu bara PT Adaro Indonesia di kantor coal hauling operation di KM 29 Desa Pulau Patai, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim, Kalteng.
Keempatnya terdiri dari AY (20), warga jalan Pasar Kapar RT 2 Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, Jul (31) warga Desa Kabua Kecamatan Pamarangan Kiwa, Kabupaten Tabalong. RN (21) warga Desa Lokbayur RT 1 Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, dan MAA (21) warga Tangki Hijau RT 7 Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Mereka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Bartim untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Keempat pelaku tersebut yang merupakan karyawan PT Adaro Indonesia diketahui melakukan pencurian kabel tanam bawah tanah ukuran 4×50 mm dengan panjang 30 meter dan berat 70 kg milik PT Adaro dari dalam gudang penyimpanan di TKP.
Atas perbuatan para tersangka, pihak PT Adaro Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp8,5 juta dan melaporkan kejadian pencurian kabel tersebut ke sentra pelayanan kepolisian Polres Bartim, Selasa (24/10) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya melalui Kasatreskrim Polres Bartim AKP Andhi Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan empat orang tersangka terkait kasus pencurian kabel milik PT Adaro Indonesia.
“Kemarin keempat orang karyawan PT Adaro telah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Bartim,” kata AKP Andhi, Kamis (26/10/2017).
Kasatreskrim menambahkan aksi pencurian tersebut telah direncanakan para pelaku, di mana salah satu pelaku adalah yang bertanggung jawab di gudang tersebut dan memegang kunci gudang. Pada saat beraksi kunci gudang tersebut diberikan kepada pelaku lain untuk mengambil barang curian berupa kabel di dalam gudang.
“Kita telah amankan barang bukti berupa 1 unit truk yang digunakan pelaku untuk membawa barang curian dan uang tunai Rp750 ribu sisa hasil penjualan kabel curian. Para tersangka kita jerat pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelasnya. (dni)
Discussion about this post