KALAMANTHANA, Palangka Raya – Agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Kesehatan Provinsi (SKP) betul-betul komprehensif, DPRD Kalimantan Tengah melakukan kaji banding ke Jawa Timur.
Kegiatan itu merupakan salah satu rangkaian serta tahapan penyelesaian raperda terkait, yang saat ini tengah dalam pembahasan. Kaji banding tersebut dikoordinatori HM Anderiansyah dan diikuti oleh jajaran dewan lainnya seperti P Lantas Sinaga, Syahrudin Durasid, Nataliasi, Lodewik C Iban, Prihati Titik Mulyani, Yustina, Noor F Kamayanti, Yovie Afrilidae, Achmad Amur, Duwel Rawing, Marni, Jimin, Suwarno, dan Putri Noor Hajah.
Tim juga secara langsung, mengunjungi Dinas Kesehatan Provinsi Jatim dan menggelar pertemuan bersama. Menurut Wakil Ketua Tim Raperda SKP Anderiansyah, setelah mengikuti berbagai tahapan kegiatan baik konsultasi serta kaji banding, ada beberapa hal yang mendapat perhatian.
Salah satunya adalah terkait lingkungan hidup untuk limbah dengan kategori B3. “Menimbang pentingnya persoalan limbah tersebut, maka perlu adanya kaji banding dengan pemprov Jatim,” ucapnya.
Persoalan limbah ini dapat dikatakan, menjadi debat di provinsi khususnya yang berkategori berat.
Wakil rakyat dari Dapil IV yang meliputi Barsel, Barut, Bartim, dan Mura itu mengungkapkan, soal Jatim terpilih sebagai tujuan kaji banding cukup beralasan. Pasalnya daerah itu disebut representatif serta lebih mendekati dengan problema pengelolaan limbah B3.
Bahkan Jatim sejak lama menerapkan raperda SKP, dan tentunya akan sebanyak poin yang nantinya menjadi masukan.
Disebutkannya terkait pengaturan limbah ke dalam Raperda SPK atau dilaksanakan tersendiri, hal itulah yang menjadi pertanyaan, sehingga kaji banding ke provinsi itu menjadi usul yang tepat.
Berdasarkan hasil pertemuan dengan Dinkes Jatim, diketahui bahwa dalam Raperda SPK di provinsi itu tidak mengatur mengenai pengelolaan limbah B3. Hal ini dikarenakan persoalan pengelolaan limbah sudah diatur oleh sistem tersendiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Untuk mendukung kesehatan lingkungan, semua fasilitas pelayanan kesehatan harus menyediakan pengolahan limbah medis dan non medis di mana setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang menghasilkan limbah B3 secara bertahap melakukan pengelolaan limbah dengan bekerja sama dengan pilak ketiga.
Dirinya mengharapkan dengan berbagai materi yang digali dari hasil kunjungan ini memberi manfaat bagi Raperda SKP Kalteng. Dengan begitu, rancangan produk hukum daerah ini sesegera mungkin disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Ya, dengan semua masukan yang kita peroleh akan menjadi referensi penyelesaian aturan tersebut. Nanti hasil pertemuan dengan Pemprov Jatim akan kita bahas lagi untuk tahap berikutnya,” ucapnya. (ik)
Discussion about this post