KALAMANTHANA, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kini makin selektif dalam pemberian insentif bagi pegawai negeri sipil (PNS). Pegawai yang tak masuk kerja, insentif hariannya bakal dipotong 20 persen.
Basis pemberian insentif harian, kini semata-mata berlandaskan tingkat kedisiplinan PNS. Ukuran yang paling gampang adalah melihat tingkat kehadiran atau absensi mereka.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan PPU, Surodal Santoso, mengatakan pemberian insentif bagi PNS mengalami perubahan setelah rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengerucut pada penghitungan absensi.
Pola pemberian insentif bagi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten PPU pada 2018 kembali mengacu pada kedisiplinan kerja atau jumlah absensi pegawai bersangkutan.
Sebelum mengerucutnya rekomendasi KPK pada pemberian insentif ASN sesuai absensi, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2018 berencana akan menerapkan besaran pemberian insentif 60 persen diberikan secara merata dan 40 persen berdasarkan kinerja dan tingkat kehadiran.
Kini, pola pemberian insentif bagi ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU pada 2018 berubah menjadi mengacu pada perhitungan dari ketidakhadiran pegawai bersangkutan.
“Bagi pegawai yang tidak hadir atau tidak masuk kerja, maka insentif hariannya dipotong 20 persen,” jelas Surodal di Penajam, Kamis (27/10/2017).
Perhitungan pemotongan insentif harian itu, menurut dia, nilai insentif per bulan dikali 50 persen dan dibagi 20 persen. Bagi pegawai yang menerima insentif Rp3 juta, misalnya, lanjut Surodal, akan dikurangi Rp75 ribu per hari sebagai sanksi apabila tidak masuk kerja.
Pemerintah Kabupaten PPU juga akan memotong insentif pegawai yang datang terlambat dengan perhitungan dibagi 25 persen dari jumlah insentif yang biasa diperoleh. (ik)
Discussion about this post