KALAMANTHANA, Penajam – Tak sedikit warga Penajam Paser Utara yang tertangkap mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Double L. Tapi, pengedar tak kapok-kapoknya. Terbaru, MY alias Ujang yang diamankan Polsek Babulu.
Ujang diciduk aparat kepolisian pada Minggu (29/10) sekitar pukl 16.00 Wita. Dia tak berkutik ketika dicokok petugas di Desa Sumber Sari, Kecamatan Babulu.
Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, melalui Kapolsek Babulu AKP Morhan Nainggolan mengatakan MY alias Ujang (20), warga RT 02 Desa Sumber Sari Kecamatan Babulu berhasil diringkus jajarannya setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran obat jenis Double L.
Pada saat melakukan penyelidikan, sekira pukul 16.00 Wita anggota Unit Reskrim Polsek Babulu melihat seseorang yang dicurigai di RT 013 Desa Sumber Sari. Anggota menghampiri dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap pria yang kemudian diketahui bernama MY.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus rokok U Mild tanpa tutup yang berisi 11 linting Double L dan setiap lintingnya berisi 3 butir,” jelas Morhan
Dari lokasi penangkapan, seluruh barang bukti berupa 33 double L, satu bungkus rokok U Mild, sejumlah uang tunai, satu buah handphone merk Samsung, beserta tersangka dibawa ke Mapolsek Babulu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Sub. Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kapolres Teddy Ristiawan mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif bersama-sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas habis peredaran narkoba maupun peredaran obat-obatan terlarang seperti double L ini dengan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui penyalahgunaannya disekitar kita. (hr/myu)
Discussion about this post