KALAMANTHANA, Palangka Raya – Raperda tak boleh memakan waktu terlalu lama dalam pembahasan. Demi menguber empat raperda usulan Pemprov, DPRD Kalimantan Tengah pun membentuk dua tim pembahas.
Hal itu merupakan keputusan rapat gabungan Komisi DPRD Kalteng bersama tim dari Pemprov Kalteng di ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (30/10/2017).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalteng Heriansyah dan dihadiri sejumlah anggota Komisi. Sementara dari Pemprov Kalteng dipimpin Plt Sekda Kalteng, Mugeni.
Dalam kesempatan itu, Heriansyah mengatakan rapat yang digelar tersebut dalam rangka menindaklanjuti empat raperda Kalteng, yang diajukan oleh Pemprov Kalteng, beberapa waktu lalu. Keempat raperda tersebut telah melalui berbagai mekanisme, mulai dari pengajuan, kemudian pemandangan umum fraksi hingga jawaban kepala daerah atas pengajuan empat raperda tersebut.
“Untuk tim pembahasan keempat raperda ini, kita bentuk dalam dua tim,” kata Heriansyah.
Dua tim tersebut, untuk tim pertama atau tim A akan membahas raperda retribusi jasa umum dan Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD). “Untuk tim B akan membahas retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu,” terangnya.
Dalam rapat, DPRD Kalteng juga mengingatkan kepada Pemprov Kalteng dalam penyampaian raperda, agar juga melibatkan pihak badan pembentukan peraturan daerah (Bapem-Perda). “Hal ini penting, agar sebelum dilakukan pembahasan ada harmonisasi terlebih dahulu,” ungkap Wakil Ketua Bapem Perda DPRD Kalteng, HM Anderiansyah. (ik)
Discussion about this post