KALAMANTHANA,Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah, mewacanakan melakukan penutupan lokalisasi Lembah Durian di KM 3,5 Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu atau yang akrab disebut Merong. Ternyata, upaya itu tidaklah mudah.
Menutup lokalisasi, menurut anggota DPRD Barito Utara, Lahmudin, membutuhkan sebuah peraturan daerah (perda). Inilah yang nantinya jadi payung hukum bagi Pemkab menutup salah satu lokalisasi legendaris di wilayah DAS Barito itu.
Politisi Partai Amanat Nasional itu, ketika dikonfirmasi, menyebutkan pihaknya masih menunggu pengajuan raperda penutupan Merong dari pemerintah daerah.
“Sesuai dengan hasil kunjungan ke Kalimantan Timur, untuk menutup lokalisasi harus membutuhkan sebuah peraturan daerah. Draf raperda sudah ada dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD), namun masih belum masuk dalam Program Peraturan Pemerintah Daerah (Propemda),” ujarnya di Muara Teweh Senin (30/10).
Jadi, DPRD masih menunggu raperda tersebut diajukan oleh eksekutif agar bisa segera dibahas bersama. Pada prinsipnya, dewan dalam hal ini siap untuk membahas perda tersebut bersama dengan pemerintah daerah sampai dengan selesai atau disahkan menjadi peraturan daerah.
Ditambahkan Lahmudin,program ini merupakan salah satu program pemerintah pusat yang dinilai prioritas, dan dalam hal ini pemerintah pusat juga telah menargetkan tahun 2019 indonesia bebas dari lokalisasi prostitusi.
“Untuk masalah anggaran menutup lokalisasi ini, dewan siap untuk membahas bersama eksekutif, namun fokus saat ini yaitu terkait perdanya terlebih dahulu,” pungkasnya. (atr)
Discussion about this post