KALAMANTHANA, Penajam – Kini, seolah tiada hari tanpa pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Penajam Paser Utara. Kali ini, mereka meringkus YP (22) karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Teddy Ristiawan, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Tri Riswanto, membenarkan penangkapan terhadap YP tersebut. Penangkapan, menurutnya, terjadi di teras sebuah rumah di Blok A Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Senin (30/10) malam, sekitar pukul 22.00 Wita.
Dalam laporannya, disebutkan pada sebelum penangkapan itu, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan. Tim kemudian mendapat informasi bahwa di Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Tengah malam sekitar pukul 22.00 Wita, tim Opsnal melihat orang yang dicurigai sedang duduk di teras rumah di RT 011 Blok A Desa Gunung Intan tersebut. Orang tersebut diketahui bernama YP.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap YP, aparat menemukan dua paket narkoba. Dua paket kecil narkoba dengan berat bruto 0,49 gram itu disembunyikan YP di dalam bungkus rokok LA Bold warna hitam dan disimpan di dalam jok sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam nomor polisi KT 2781 KL miliknya sendiri.
YP, berdasarkan temuan barang bukti dari penggeledahan itu, tak bisa berkutik. Dia kemudian digelandang ke Satuan Resnarkoba Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain YP, tim Opsnal, menurut Tri, juga membawa sejumlah barang bukti ke Mapolres. Selain dua paket narkoba jenis sabu-sabu, aparat juga mengangkut satu unit sepeda motor Yamaha Vega R nopol KT 2781 KL, satu bungkus rokok LA Bold warna hitam, satu plastik bening kecil, dan satu unit telepon genggam merek Nokia warna biru.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Tri. (hr/myu)
Discussion about this post