KALAMANTHANA, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah, Kamis (2/11/2017) itu mendadak diramaikan para guru. Mereka adalah guru tidak tetap dari level SD sampai SMA.
Kedatangan ratusan guru itu untuk mengadukan nasib, terutama terkait status serta honor pihaknya yang selama ini belum jelas. Pasalnya jumlah dari honor yang diterima dalam beberapa tahun terakhir ini mengalami penurunan. Ironisnya selama ini para tenaga pendidik itu mengabdi dalam upaya memajukan pendidikan di wilayah tersebut.
Menurut perwakilan GTT Meyrisa A diharapkan agar pemkab/kota atau pemprov bisa memperjelas status pihaknya. “Honor yang diberikan pun juga harus layak, apalagi dengan jumlah yang jauh dari UMK atau UMP,” keluhnya di sela-sela pertemuan tersebut. Mereka juga berkeinginan agar memperjelas status dan menerima pihaknya kembali agar terdaftar sebagai GTT di masing-masing daerah.
Sementara saat ini nasib GTT masih belum atau tidak terdaftar dalam K1 provinsi ataupun K2 kabupaten/kota. GTT yang berasal dari SMAN 1 Kapuas Hilir untuk mata pelajaran Agama Kristen itu mengarapkan, nilai honor GTT dikembalikan seperti semula.
Dicontohkannya dengan jumlah Rp2 juta per bulan, atau disesuaikan UMK/UMP yaitu Rp2,4 juta per bulan. Persoalannya saat ini honor mereka malah dikurangi menjadi Rp 1,5 juta perbulan.
Menanggapi keluhan itu, Anggota Komisi C, Ina Prayawati mengatakan, jajaran dewan mengerti dan memahami kekhawatiran dari GTT. Tentunya terkait nominal serta waktu ketepatan pembayaran honor dan kejelasan status.
Dirinya menyebutkan untuk GTT SD-SMP yang menjadi tanggung jawab kabupaten/kota agar pemerintah daerah masing-masing bisa memperhatikan keinginan para tenaga pengajar tersebut.
“Pekerjaan yang mereka geluti adalah nafkah dalam menghidupi keluarga mereka,” ujar wakil rakyat dari Fraksi PDI-P itu.
Legislator dari Dapil IV yang meliputi Barsel, Bartim, Barut, dan Mura itu menjelaskan, khusus untuk GTT SMA/SMK akan menjadi tanggung jawab provinsi. Hal itu mencakup soal nilai, waktu pembayaran honor ataupun status.
Nantinya akan dibicarakan serta diperjuangkan bersama, antara jajaran legislatif dan eksekutif. “Kita akan usulkan pembayaran honor GTT bisa tepat waktu, minimal enam bulan sekali, bukannya satu tahun sekali,” ujarnya.
Oleh karena itu selama ini menurut dia, pemerintah daerah khususnya juga pihaknya tetap berusaha memperhatikan keberadaan dan nasib GTT dan berharap agar GTT bisa tetap sabar. (ik)
Discussion about this post