KALAMANTHANA, Penajam – Direktur Utama (Dirut) Perusda Benuo Taka Kabupaten PPU, Wahdiyat Alghazali kepada KALAMANTHANA, Kamis (2/11/2017) mengatakan kalau dari sisi perusahaan, pihaknya hanya menerima amanah sebagai pelaksana saja. Sedangkan masalah prosentase saham dan sebagainya itu ranah Pemerintah Kabupaten PPU.
“Dengan diberikan kepercayaan kepada saya sebagai Dirut Perusda Benuo Taka yang baru, insya Allah saya siap mengemban amanah ini. Bahkan kami yakin Jembatan Tol Balikpapan-Penajam ini akan menjadi entitas bisnis yang prospektif,” kata Wahdiyat.
Selain itu pihaknya juga fokus ke bisnis yang lebih menjanjikan sebagai target penerimaan PAD yang selama ini relatif masih kecil yang dihasilkan Perusda Benuo Taka. Rencana pembangunan jembatan tol ini pun sebenarnya sudah melalui kajian-kajian akademis dari penyelia proyek seperti Waskita Karya. Apapun alasannya proyek sangat prestisius bagi PPU dan Kaltim.
“Infrastruktur merupakan sasaran strategis bagi pembangunan nasional, khususnya bagi daerah. Jembatan tol ini pun merupakan penghubung transportasi darat yang strategis bagi dua provinsi yaitu Kaltim dan Kalsel,” lanjutnya.
Tambah Wahdiyat, masalah penyertaan modal awal Perusda Benuo Taka Rp20 miliar seharusnya membaca portofolio dalam bentuk neraca Perusda Benuo Taka. Saat ini Perusda memiliki aset berupa tanah lebih dari 100 hektar. Jika dengan hasil apraisal sebesar Rp250.000/m2 maka aset/aktiva Perusda sebesar lebih dari 250 milliar.
“Artinya penyertaan modal lama sebesar Rp20 miliar secara bisnis sudah lebih dari nilai modal awal. Dari Rp250 miliar sebenarnya bisa kita agunkan agar tidak lagi memberatkan APBD,” pungkasnya.
Mengingat penyertaan modal Rp3 miliar untuk jembatan tol ini mendadak, maka pihaknya belum siap untuk proses ke perbankan.
Sebelumnya, soal tambahan penyertaan modal dari Pemkab PPU ke Perusda Benuo Taka ini sempat memunculkan kontroversi hingga akhirnya DPRD PPU mengesahkannya menjadi peraturan daerah.
Dua fraksi di DPRD, Fraksi Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak raperda penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten PPU pada Perusda Benuo Taka.
Ketua Fraksi Partai Golkar, Jamaluddin enggan dikonfirmasi terkait penolakan dua raperda yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten PPU pada Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten-PPU terkait penyertaan modal awal pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan-PPU dan Raperda tentang Pinjaman Daerah Pada Perseroan Terbatas Sarana Multi Infrastruktur.
“Keputusan ini sudah dibahas di DPP II Partai Golkar. Yang berhak menjawab itu Sekretaris DPP II Partai Golkar,” terangnya di Penajam, Kamis (2/11/2017).
Yang membeberkan alasan dengan lugas malah Fraksi PKS. Bendahara FPKS, Sariman, kepada KALAMANTHANA, mengatakan pihaknya tak menolak pembangunan Jembatan Tol Balikpapan-PPU itu. PKS hanya menginginkan Perusda Benuo Taka dapat mencari modal tanpa APBD.
“Ini kan sedang defisit, apalagi kita cari pinjaman ke PT SMI, seharusnya Perusda Benuo Taka dapat mencari penyertaan modal awal pembangunan jembatan tanpa uang APBD. Hal ini sudah pernah saya sampaikan ke bupati,” terang Sariman.
Dikatakan Sariman, perusda itu banyak aset. Bisa saja perusda menjual salah satu asetnya untuk mendapatkan modal sebesar Rp3 miliar. Dia menyebutkan dulu perusda pernah mendapat suntikan dana Rp20 miliar, tetapi tidak ada hasilnya sampai saat ini.
“Carilah modal, jangan membebankan APBD. Masak namanya perusahaan daerah yang merupakan aset daerah PPU tidak bisa mencari modal sebesar itu,” lanjutnya.
DPRD PPU sendiri akhirnya mengesahkan empat raperda usulan pemerintah daerah PPU untuk dijadikan perda. Keempatnya adalah Perda tentang Pinjaman Daerah Pada Perseroan Terbatas Sarana Multi Infrastruktur, Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten PPU, Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tau RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2013-2018 serta Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten PPUpada Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten PPU.
“Keempat raperda tersebut telah disetujui bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Penajam PPU dan telah difasilitasi berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan kemudian ditindaklanjuti pada tahapan persetujuan bersama pada hari ini,” kata Hamdan, Wakil Ketua Pansus II DPRD PPU. (hr)
Discussion about this post