KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu akan jatuh juga. RY alias P (41) termasuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang licin. Tapi, di Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur, Barito Timur, dia akhirnya “terjatuh”.
Pria warga Jalan Talohen Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah itu, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barim. Dia dikenal sebagai pengedar sekaligus bandar sabu yang sering beraksi di wilayah Ampah dan Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur.
RY alias P ditangkap petugas saat akan melakukan transaksi barang haram tersebut di jalan Pertamina atau jalur huling Batu Bara tepatnya di Desa Sumur RT.3 Kecamatan Dusun Timur, Bartim, Rabu (1/11) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pelaku sudah menjadi target kita. Berdasarkan informasi dari masyarakat, RY ini diketahui sering mengedarkan narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya melalui Kasatresnarkoba AKP Dhani Sutirta yang memimpin langsung penangkapan.
Dhani menjelaskan pelaku RY telah diintai oleh petugas gerak geriknya. Saat berada di TKP, petugas yakin pelaku akan melakukan transaksi.
“Benar saja saat kita tangkap dan geledah ditemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,98 gram yang dibawa oleh tersangka,” jelasnya.
Saat ini tersangka RY dan barang bukti berupa lima paket sabu, uang tunai Rp1 juta, 1 pipet kaca dan telepon genggam merk Nokia telah diamankan di kantor Polres Bartim untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka RY dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (ik)
Discussion about this post