KALAMANTHANA, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah menerima kunjungan DPRD Barito Utara, Kamis (2/11/2017) di ruang rapat gabungan. DPRD Barut ingin menyamakan persepsi PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota dewan.
Kedatangan DPRD Barut diterima secara langsung sejumlah anggota dewan dari Komisi A dan Dapil IV yang meliputi Barsel, Bartim, Barut, dan Murung Raya seperti HM Fahruddin, Jubair Arifin, HM Anderiansyah, P Lantas Sinaga, dan Agus Susilasani.
Menurut Ketua DPRD Barut Set Enus Y Mebas, konsultasi yang dilakukan sangat wajar mengingat institusi para wakil rakyat tingkat provinsi itu dirasa sudah clear. “Hal itu menyangkut masalah dana transportasi dan perumahan,” ujarnya.
Dikatakannya, konsultasi itu menjadi acuan bagi pihaknya yang saat ini sistem penggajiannya masih belum direalisasikan. Artinya secara langsung mempelajari tata cara dari DPRD Provinsi dalam menuntaskan persoalan tersebut.
Disebutkannya dari hasil pertemuan bersama itu, pihaknya akan melaksanakan PP No 18 melalui kajian, serta menyesuaikan kemampuan daerah.
Menyangkut Perbup untuk aturan itu, politisi senior dari PDI-P itu mengatakan, saat ini hal itu tengah dalam proses. Intinya untuk sistem hak keuangan dan administrastif tidak dibolehkan melebihi dari angka milik provinsi. “Kita tetap berpedoman di bawah provinsi atau menyesuaikan kemampuan daerah,” jelasnya.
Set Enus mengatakan, kalau dibandingkan provinsi, untuk perumahan dan transportasi jelas lebih mahal di Kabupaten Barut. Namun karena ketentuannya sudah diatur sedemikian rupa, maka jelas tidak akan melebihi dari jumlah standar provinsi.
Sementara itu menanggapi adanya konsultasi itu, Jubair Arifin mengakui ada tiga hal prinsip yang vital di PP tersebut, sebut saja yang krusial yaitu menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, tunjangan transportasi, dan tunjangan reses.
Ketiganya dirasa sangat prinsipil dan penting untuk menjadi perhatian. Jubair menegaskan secara spesifik dalam PP itu menyatakan, untuk kabupaten/kota tidak boleh melebihi dari provinsi.
Terkait dengan persoalan pertimbangan kuatnya kemampuan daerah atau tingginya kebutuhan hidup, hal itu juga tidak bisa menjadi faktor dalam mengubah ketegasan tersebut.
Intinya walaupun ada daerah yang berharap jumlah hak keuangan dan administratifnya lebih tinggi dari provinsi, jelas tidak akan bisa dilaksanakan. (ik)
Discussion about this post