KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Sebanyak 105 warga Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) terindikasi menjadi angota ganda di partai politik.
Temuan tersebut terungkap saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulpis sedang melaksanakan tahapan penelitian berkas adminitrasi calon peserta pemilu 2019.
Ketua KPU Kabupaten Pulpis, Untung Surapati, mengatakan dalam proses melaksanakan tahapan penelitian berkas adminitrasi partai politik (parpol) peserta pemilu, pihaknya menemukan 105 warga Pulang Pisau terdapat kegandaan anggota parpol.
Kegandaan tersebut, terjadi di eksternal parpol, menunjukkan bahwa ada data keanggotaan yang sama dalam satu parpol.
Sementara temuan kegandaan antar parpol, ia menjelaskan, terdapat data yang sama dari beberapa parpol. “Ini tidak akan terjadi ketika proses rekrutmen anggota parpol dilakukan dengan cara yang benar. Misalnya pada saat mengumpulkan pendataan identitas, yang bersangkutan harus dipastikan belum pernah masuk parpol,” ucapnya.
Menurutnya, dari hasil temuan ini, selanjutnya KPU akan melakukan penelusuran dengan menemui warga yang terindikasi ganda keanggotaan parpol tersebut untuk mengklarifikasinya.
“Kita akan tanya kepada yang bersangkutan untuk memilih parpol mana, parpol A atau B yang akan dipilihnya. Jawaban itulah yang selanjutnya akan menjadi dasar untuk menghilangkan kegandaan tersebut,” katanya.
Ditanya parpol-parpol mana yang terindikasi adanya temuan kegandaan anggota parpol, Untung masih belum bisa menyebutkan nama parpolnya. “Pada saatnya nanti bakal kita sampaikan. Jadi sabar dulu ya,” pungkasnya. (app)
Discussion about this post