KALAMANTHANA, Penajam – Mobil operasional anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara mulai dikembalikan dan terparkir di halaman Kantor Bupati PPU. Sesuai Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, para wakil rakyat itu tidak lagi difasilitasi kendaraan dinas.
Sebagai gantinya, mereka mendapat tunjangan transportasi sekitar Rp12,3 juta yang dibayarkan setiap bulan. Perda tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Asisten III Administrasi Umum Setkab PPU Alimuddin kepada KALAMANTHANA, Senin (6/11/2017) mengatakan aturan tersebut hanya dikenakan bagi anggota, sedangkan para pimpinan tetap difasilitasi kendaraan dan sudah 17 orang yang mengembalikan kendaraan.
“Hingga hari ini kami sudah menerima 17 unit kendaraan dari 22 unit kendaraan yang harus dikembalikan, sudah kami periksa,” terang Alimuddin.
Kendati demikian masih ada yang belum dikembalikan kerena masih ada anggota DPRD PPU yang dinas keluar daerah dan pihaknya masih menunggu anggota lainnya untuk mengembalikan kendaraan dinas.
“Terkait kondisinya kami periksa termasuk kelengkapannya. Kendaraan itu harus dikembalikan karena memang nantinya menjadi aset daerah,” lanjutnya.
Sementara itu Sekretaris DPRD PPU, Andi Singkerru, juga menambahkan mobil dinas belum seluruhnya anggota dewan menyerahkan karena sebagian masih melakukan dinas luar dan dua unit mobil yang selama ini digunakan anggota dewan yakni Jamaluddin dan Muhammad Taufiq merupakan aset sekretariat DPRD PPU. (hr)
Discussion about this post