KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Dewan Pengupahan Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menyepakati upah minimum kabupaten naik menjadi Rp2.581.469.
Penetapan UMK itu dilakukan dalam rapat dewan di Aula Kantor Bupati Seruyan di Kuala Pembuang, Senin (6/11/2017). Rapat dihadiri seluruh anggota unsur dewan, yakni dari pemerintah, Apindo, serikat kerja, dan akademisi.
Penetapan dicapai berkat kesepakatan setelah melakukan perundingan yang a lot, terutama dari serikat pekerja yang menyampaikan besaran upah sesuai keinginan mereka. Namun, dengan kebesaran hati masing-masing, UMK ditetapkan naik sebesar 8,35 persen menjadi Rp2.581.469.
Selain menetapkan UMK, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Seruyan. Juga terjadi kenaikan sebesar 7,89 persen sehingga menjadi Rp2.675.500.
Sebelum penetapan UMK dan UMSK, Bupati Seruyan Sudarsono menyampaikan arahan agar dalam menentukan kenaikan upah tidak ada pihak yang tersakiti dan memperhatikan kepentingan tenaga kerja, pengusaha dan Pemda.
Bupati juga mengutarakan isu yang berkembang saat ini terutama di sektor perkebunan, yaitu persentase penggunaan tenaga kerja lokal yang masih minim dan masih ditemukan upah tenaga kerja di bawah UMSK. Hal ini terjadi karena tenaga kerja dibayar dengan upah borongan. (tnm)
Discussion about this post