KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti pada tindak pidana pidana umum (Tipidum), Senin (6/11/2017).
Pemusanahan barbuk dilakukan Kasi Pidum Kejari Kapuas, Ario Wicaksono dan sejumlah jaksa setempat di halaman Kantor Kejari Kapuas. Menurut Kepala Kejari Kapuas, Komaidi, melalui Kasi Pidum Ario Wicaksono, pemusnahan sejumlah barbuk itu merupakan agenda rutin dari Tipidum.
“Kami melakukan pemusnahan barang bukti ini untuk melaksanan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum), yang mana dalam putusannya, disebutkan barbuk yang dimusnahkan ini dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari obat zenith 48 perkara, obat daftar G tanpa izin edar sebanyak 2 perkara, sabu-sabu sebanyak 33 perkara, dan senjata api (senpi) ilegal sebanyak 3 perkara. “Semuanya sudah kita musnahkan dengan cara dibakar,” ucap Ario.
Pemusnahan barang bukti ini juga turut dihadiri oleh Tim Supervisi Bidang Tipidum Kejaksaan Agung yakni Joni Manurung, Hermanto, dan Gatot Iriyanto. Serta juga disaksikan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Isnandar Syahputra SH MH, Polres Kapuas, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas. (is)
Discussion about this post