KALAMANTHANA, Buntok – Sebuah rumor berkembang di Barito Selatan. Budi, tersangka pembunuh Iban, disebut-sebut mengalami gangguan kejiwaan. Betulkah? Kapolres Barsel, AKBP Yussak Angga memberi penjelasan.
Menurutnya, sejauh ini, selama pemeriksaan dan saat melakukan reka ulang, tersangka Budi tidak menunjukkan tanda-tanda gejala gangguan kejiwaan. Bahkan, menurutnya, proses pelaksanaan pemeriksaan dan reka ulang berjalan lancar.
“Namun untuk menetapkan proses kejiwaan itu bukan kita, nanti akan ada pihak ahli yang akan memeriksanya untuk dapat memastikan apakah benar memang tersangka ada gangguan ke jiwaan,” tandas Yussak.
Reka ulang kasus pembunuhan yang menghebohkan Bumi Dahana Dahanai Tuntung Tulus itu berlangsung di Pasar Beringin Buntok, Kamis (9/11/2017). Sejumlah 40 adegan direka ulang, termasuk adegan ke-27 saat Budi menghabisi nyawa Iban.
Yussak Angga kepada sejumlah wartawan mengatakan, digelarnya rekontruksi semata-mata guna kepentingan kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
“Sebab jika BAP-nya sudah dinyatakan lengkap maka kasusnya akan kita limpahkan ke kejaksaan guna proses hukum selanjutnya,” kata Yussak.
Ia juga menjelaskan, dari 40 adegan reka ulang yang telah disiapkan penyidik itu, merupakan kronologis mulai dari awal kejadian perdebatan hingga akhirnya pelaku mengambil pisau dan melakukan penusukkan kepada korban.
“Untuk proses reka ulang ini, pihak kita tidak ada melakukan tambahan adegan. Semua rill sesuai kejadian dan pernyataan hasil pemeriksaan tersangka,” tutur Yussak.
Ditambahkan olehnya sementara tersangka akan kita jerat dengan pasal 340 Junto 338 dengan ancaman pidana minimal hukuman se umur hidup atau maksimal hukuman mati.
“Jika semua pelaksanaan sudah selesai maka kasus akan segera langsung kita limpahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Yussak.(dgd)
Discussion about this post